ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen akan menghapus siaran televisi analog di Indonesia paling lambat 2 November 2022.
Sebagai gantinya masyarakat diarahkan untuk segera migrasi ke siaran televisi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan migrasi dari TV analog ke digital pada April 2022 mendatang.
Semula rencana migrasi ke TV digital dilakukan dalam lima tahp, kini telah mengerucut menjadi tiga tahap yakni mulai April 2022 hingga 2 November 2022 dan sepenuhnya akan dikuasai oleh TV digital.
Baca Juga: Cara Cek Televisi Apakah Sudah Mendukung Siaran Televisi Digital atau Belum
"Hai SohIB.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, maka TV harus diberi perangkat Set Top Box (STB)," tulis akun Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Selasa, 11 Januari 2022.
"Saat ini, STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. STB yang ditawarkan memiliki spesifikasi, body dan kegunaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Sebelum membeli, pastikan untuk mengetahui tipsnya sebagai berikut!".
Saat pembelian set top box (STB) jangan bingung dengan penggunaan istilah lainnya dari STB yakni dekoder, konverter, receiver dan pengubah sinyal.