Meta Platforms Dijatuhi Sanksi oleh Dewan Kompetisi Turki Sebesar $18,6 Juta Karena Melanggar UU Persaingan

- 27 Oktober 2022, 17:00 WIB
Logo Meta Platforms terlihat di Davos, Swiss, 22 Mei 2022.
Logo Meta Platforms terlihat di Davos, Swiss, 22 Mei 2022. /REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo

ZONA PRIANGAN - Otoritas persaingan Turki telah mendenda perusahaan induk Facebook Meta Platforms Inc sebesar $18,63 juta atau sekitar Rp289,8 miliar karena melanggar undang-undang persaingan, katanya pada hari Rabu.

Menurut regulator Turki, perusahaan memiliki posisi dominan dalam layanan jejaring sosial pribadi dan iklan video online dan menekan pesaing dengan menggabungkan data yang dikumpulkan melalui layanan intinya Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Pada tahun 2021, otoritas persaingan meluncurkan penyelidikan ke WhatsApp dan kemudian Facebook Inc, setelah aplikasi perpesanan memperbarui persyaratan layanannya.

Baca Juga: Elon Musk Masuk Kantor Twitter sambil Membawa Wastafel, Menyerukan Diakhirinya Gugatan oleh Twitter

Meta memiliki hak untuk mengumpulkan data pengguna seperti nomor telepon dan lokasi dari pemiliknya Facebook Inc dan anak perusahaannya, perubahan yang diumumkan di seluruh dunia.

Seorang juru bicara untuk Meta Platform mengatakan perusahaan tidak setuju dengan temuan penyelidikan dan sedang mempertimbangkan semua opsi.

"Pembaruan 2021 tidak memaksa pengguna untuk setuju bahwa Facebook dapat mengumpulkan data pengguna. Ini akan memberi pengguna kami informasi yang lebih jelas dan lebih rinci tentang bagaimana dan mengapa kami menggunakan data," kata juru bicara itu, dikutip ZonaPriangan.com dari Reuters.

Baca Juga: Seagate Dituduh Melanggar Aturan Ekspor AS karena Menjual Hard Drive kepada Huawei

Ia menambahkan bahwa praktik berbagi data WhatsApp tidak berubah dengan pembaruan tersebut.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x