Kemnaker Tuntaskan, Ini Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Cair pada Januari 2021

15 Januari 2021, 06:38 WIB
Cek Disini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. /Instagram/@kemnaker

ZONA PRIANGAN - Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan program BLT Subsidi Gaji ke 294 ribu karyawan. Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan masih cair di bulan Januari 2021.

BLT Subsidi Gaji yang ditransfer itu merupakan BSU yang pada tahun lalu belum tuntas ditransfer. Artinya penerima yang dapat bulan ini sudah terdaftar memperoleh BLT Subsidi Gaji pada tahun lalu.

Sementara untuk pendaftaran BLT Subsidi Gaji pada tahun ini masih belum diumumkan. Masyarakat yang minat untuk mendaftar pun diminta untuk bersabar.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Kemnaker mencatat, BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 belum tersalurkan ke 294.160 orang.

Alasannya ialah data penerima yang belum ditransfer tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com sebelumnya dalam artikel: Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji ke 294 Ribu Karyawan, Ini Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Adapun anggaran BLT Subsidi Gaji per akhir tahun lalu telah terealisasi Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau sebesar 98,81 persen.

Baca Juga: Wanita Peselingkuh Bisa Dilihat Secara Fisik, Itu Kata Primbon, Adakah Itu Pasanganmu?

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Rencananya penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu bakal dilakukan hingga akhir Januari 2021 ini. Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.

Rincian penyaluran adalah BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen), sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Kenali 5 Gejala, Jika Istri Ada Main dengan Pria Lain, Bisa Guncang Rumah Tangga

Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.

Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 15 Januari 2021

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.*** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler