Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ikuti Cara Daftarnya Berikut Ini

26 Januari 2021, 11:39 WIB
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

ZONA PRIANGAN - Pelaku usaha yang masuk golongan UMKM Wirausaha Pemula sering kali dihadapkan pada modal pengembangan.

Tak heran jika pelaku UMKM agak lambat berkembang, apalagi setelah dihantam pandemi Covid-19.

Padahal, pelaku UMKM sekarang punya kesempatan memperoleh bantuan modal dengan mudah.

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Gempa Disusul Peringatan Tsunami, Warga Sepanjang Pantai Panik Cari Tempat Aman

Persyaratan utamanya cuma punya KTP, maka pelaku UMKM bisa mengajukan untuk dapat modal hingga Rp10 juta.

Setelah memiliki KTP,  pendaftaran bantuan UMKM Wirausaha Pemula dilakukan dengan melampirkan sebuah proposal.

Untuk lebih detailnya, simak syarat dan cara daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha untuk Pemula di artikel ini.

Baca Juga: Suami Mbak You Ternyata Seekor Siluman Ular Bernama Kiai Slamet

Syarat daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula

1. Pelaku usaha memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan.

Sebagaimana diberitakan semarangku.com sebelumnya dalam artikel "Daftar Pakai KTP! Cara Dapat Bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula Hingga Rp10 Juta".

Usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

2. Pelaku usaha berusia maksimal 45 tahun.

3. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Pelaku usaha berpendidikan minimal SMP/SLTP.

Bantaun UMKM untuk Wirausaha Pemula ini berbeda dengan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya

Bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula ini ditujukan untuk menumbuhkan wirausaha pemula.

Sedangkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ditujukan untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Jumlah bantuan UMKM Wirausaha Pemula mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Baca Juga: Dua Desa di Kaki Gunung Ciremai Sempat Mencekam, Tiap Pagi Warga Temukan Ceceran Darah

Untuk daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula, pelaku usaha diharapkan mengirim proposal ke perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Cara daftar bantuan UMKM Wirausaha Pemula

Setelah memenuhi syarat berikut, pelaku usaha diminta untuk mengajukan Proposal ke perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun proposal yang diajukan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, sebagai berikut.

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Syarat kelengkapan proposal pengakuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula

1. Foto copy KTP

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy IUMK/SKU

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

4. Foto copy Ijazah

5. Foto copy Rekening

6. Foto copy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

7. Berkas pendukung seperti dentitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.***(Risco Ferdian/semarangku.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Semarangku.com

Tags

Terkini

Terpopuler