Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

30 Juli 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi emas /Pixabay/

ZONA PRIANGAN -  Bagi Anda yang ingin bertransaksi obligasi di pasar sekunder, jangan lewatkan kesempatan ini, karena ada hadiah logam mulia untuk semua transaksi penjualan atau pembelian surat berharga melalui bank bjb.  

Baru saja meluncurkan Program bjb Superb (Surprise for Retail Bonds). Program ini bertujuan untuk memberikan reward kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder dengan akumulasi transaksi minimal Rp1 miliar selama periode masa penawaran yang telah ditentukan. 

Dalam program ini, seluruh obligasi di Pasar Sekunder yang dipasarkan akan dihitung sebagai nilai transaksi. Nasabah perorangan yang memiliki rekening di bank bjb dapat berpartisipasi dan berkesempatan untuk memperoleh hadiah menarik berupa logam mulia. 

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Exceed Bertabur Fitur dengan Harga Terjangkau Menawarkan Value for Money Tinggi

Nilai hadiah ditetapkan sesuai dengan ketentuan akumulasi transaksi minimal Rp 1 miliar. Bagi nasabah yang memenuhi syarat tersebut, dapat memperoleh hadiah logam mulia dengan nilai antara 1 hingga 10 gram.  

"Program ini kami persembahkan kepada nasabah setia. Program ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kepercayaan dan dukungan yang diberikan nasabah selama ini," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.  

Untuk berpartisipasi dalam program ini, nasabah perorangan harus melakukan transaksi pembelian atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui bank bjb. 

Baca Juga: Setelah Kehilangan Kemitraan, Ye 'Kanye West' Kembali di Platform X tanpa Monetisasi!

Nantinya, pemenang akan ditentukan berdasarkan volume transaksi tertinggi yang diakumulasikan selama periode program. 

Pelaksanaan program ini akan dilakukan di seluruh jaringan Kantor Cabang bank bjb. Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan transaksi yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler