Siap-Siap BLT BSU BPJS Gelombang 2 Cair Akhir Pekan ini, Cek Nama dan Nomor Rekening di Link ini

13 November 2020, 06:59 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Cair akhir pekan ini, segera cek ATM. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS gelombang 2 sudah cair akhir pekan ini, buruan periksa saldo ATM setelah cek link yang ada di akhir artikel berikut ini, karena BLT BSU BPJS sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November - Desember 2020, disalurkan ke rekening masing-masing.

Sebelum cek ATM , sebaiknya Cek nama anda sebagai penerima BLT Subsidi, apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 2 di website kemnaker.go.id

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk periode November-Desember 2020 telah dimulai sejak Senin kemarin, 9 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat, 13 November 2020 Hanya Satu Lokasi

Ida memastikan bahwa jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan sama dengan termin pertama yaitu Rp 1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Baca Juga: Hingga Malam Kebakaran Gudang Kapas di Bandung Masih Terdapat Titik Api, Atap Nyaris Roboh

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida, dilansir Antara, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Gudang Kapas di Jalan AH Nasution Bandung Alami Kebakaran Besar, Sebabkan Kerugian Hingga Rp1 Miliar

Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Adapun untuk pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagi penerima atau tidak dana BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 1 dengan beberapa panduan berikut ini:

Baca Juga: Band Elkasih Memunculkan Masalah, Kabar Kurang Mengenakan Menimpa Vokalisnya

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id Lalu Klik link login ini

2. Selanjutnya anda Klik daftar sekarang di pojok kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun sebagaimana yang diminta oleh aplikasi.

4. Lalu isi biodata anda, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukan nama orang tua kandung, lalu isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password

5. Setelah itu lalu lanjutkan dengan meng-klik Daftar Sekarang

6. Tunggu beberapa saat samapai anda mendapatkan Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor Hand Phone Pendaftar

7. Selanjutnya lakukan aktivasi akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 13 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

8. Setelah itu masuk kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

9. Selanjutnya Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

10. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Muncul di Istana, Mahfud MD: Penganugerahan Bintang Jasa akan Tetap Dikirim

11. setelah selesai tunggu beberapa saat nanti akan muncul pemberitahuan kepada anda apakah anada masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah, dengan mendapatkan pemberitahuan seperti di bawah ini:

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank......

No. Rekening: *************

12. Apabila anda sudah terdaftar tapi anda belum menerima atau mendapatkan bantuan subsidi gaji anda bisa melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler