Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
Baca Juga: Waduh! David de Gea Diragukan Bisa Tampil Hadapi Paris Saint-Germain, Kenapa?
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga