Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

- 29 November 2020, 18:10 WIB
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Online Periode 30 November  -  5 Desember 2020 Sat Lantas Polrestabes Bandung.
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Online Periode 30 November - 5 Desember 2020 Sat Lantas Polrestabes Bandung. /Dok. Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk periode 30 November - 5 Desember 2020 yang setiap hari beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Real Madrid Makin Merana, Sudah Kalah Hazard Juga Kembali Cedera

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x