Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Jumat, 11 Desember 2020 Berikut Syarat dan Biayanya
Susiwijono menambahkan, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021 mendatang.
Penerima program pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021 demi pemerataan bagi seluruh angkatan kerja
"Untuk itu saya mengimbau kepada para penerima Kartu Pra Kerja agar menggunakan saldo bantuan pelatihan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Waduh, Majalengka Kini Zona Merah, Tingkat Kematian Capai 8,9 Persen, Kenapa Bisa Terjadi?
Selain itu, saya mendorong bagi penerima yang belum menyelesaikan pelatihan yang pertama, agar segera menyelesaikan pelatihannya karena apabila tidak diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2020, maka insentif sebesar Rp2,4 juta tidak dapat diterima," ujarnya.*** (Resti Fitriyani/beritadiy.com)