Ketahui Syarat-Syarat BLT Modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos

- 12 Desember 2020, 06:39 WIB
ILUSTRASI pencairan BLT BPUM.*
ILUSTRASI pencairan BLT BPUM.* /Eko Anug/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut terus bergulir hingga bulan Desember 2020 ini. Salah satu diantaranya adalah BLT modal usaha sebesar Rp 3,5 juta.

Bantuan ini diberikan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan syarat sudah digraduasi dan punya modal usaha.

Baca Juga: Berikut Jadwal Dibukanya Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Saldo Rp 1 Juta Habis, Peserta Kartu Prakerja Masih Bisa Dapat Beasiswa Rp 600 Ribu, Begini Caranya

Bagi yang ingin mendapatkannya cukup mudah dan tidak perlu melakukan pendaftaran yang rumit.

Untuk dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, cukup cek gunakan NIK dan KTP Anda di website dtks.kemensos.go.id.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta diantaranya:

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

3. Punya usaha

4. Terdampak Covid-19

Baca Juga: Masih Ada kesempatan Dapat Rp 2,4 Juta Dari Kartu Prakerja, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Peserta Program Kartu Prakerja Dapat Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar untuk Gelombang 12 Tahun 2021

Pada saat ini sudah ada 10.000 KPH PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan program ini adalah usaha kuliner, pedagang, kelontong, penjahit, peternak dan pertanian.

Sehingga total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp5 miliar untuk Bantuan Sosial Intensif Modal Usaha (BSIM) dan untuk setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Penerima Dana BPUM Sudah Diumumkan, Segera Lengkapi Syarat untuk Mencairkan Modal Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Dana Bantuan untuk UMKM Kembali Cair, Pendaftar Bisa Cek Melalui Link Eform BRI

Adapun untuk cara cek nama penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta dapat diakses melalui situs dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika anda telah mendapatkan bantuan modal usaha, prosedur pencairan dana bantuan usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pihak dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang berkompeten.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x