ZONA PRIANGAN - Mengenai proses pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, dilakukan hanya satu kali kepada satu nama pelaku UMKM yang telah terdaftar dan akan diberikan secara tunai sesuai dengan besaran dana yaitu Rp2,4 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kementrian Koperasi dan UMK, melalui akun instagram resminya @KemenkopUMK, beberapa hal terkait pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 2 pada Desember 2020.
BLT UMKM Rp2,4 juta juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa dalam proses pencairannya.
Baca Juga: Cair Lagi di Tahun 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Sebab penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.
Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:
1.Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2.Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3.Kementerian/Lembaga
4.Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Hari ini Terakhir, Segera Login di www.prakerja.go.id Agar Bantuan Insentif Rp2,55 juta Cair
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Fixindonesia.com dengan judul: Cek! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair , Daftar Penerima Banpres Ada di eform.bri.co.id/bpum
Kementrian Koperasi dan UKM memastikan koordinasi terkait penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, tidak ada rekayasa.