Inilah Cara Daftar BLT APB Dapat Bantuan Rp 1 juta dengan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

- 25 Desember 2020, 09:58 WIB
 Semoga Anda Termasuk Penerimaan Bantuan, Caranya Hanya Memasukkan NIK KTP./ZonaPriangan/Didih Hudaya
Semoga Anda Termasuk Penerimaan Bantuan, Caranya Hanya Memasukkan NIK KTP./ZonaPriangan/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Cara untuk mengecek apakah pelaku budaya Rp 1 juta per orang gratis melalui bantuan apresiasi budaya (BLT APB) yang cair bulan ini, dapat bantuan ini atau tidaknya bisa dengan menginput NIK KTP di link apb.kemdikbud.go.id

Bantuan ini diberikan kepada pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima.

Dikutip Zonapriangan.com dari beritadiy.com, setelah namanya terkonfirmasi sebagai penerima BLT APB Tahap 3 ini, pelaku budaya wajib melengkapi sejumlah berkas untuk pencairan ke Bank.

Baca Juga: Cukup Mudah Jika Ingin Dapat BLT Modal usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Berikut Syaratnya

Baca Juga: Festival Belanja Double 12 Cina Mendorong Lonjakan Saham Xiaomi

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Dewi Persik Bangun Bisnis Kosmetik

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

1. Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

1.File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
2.File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
3.File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang     mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
4.Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
5.File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Agar Lolos Seleksi, Berikut ini Jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul: Buruan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Cara Daftar BLT APB

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas.

Baca Juga: Siapkan Syarat dan Dokumen ini, Untuk Memastikan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Sampai 2021

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi;
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bulan Desember 2020 Sudah Cair

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Baca Juga: Jangan Frustrasi Dulu, Begini Cara Menarik Pria yang Sulit Jatuh Cinta

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah