Cara Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

- 22 Desember 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi bantuan dari Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan dari Kemendikbud. /Eko Anug/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Akses dan Login ke pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Agar Lolos Seleksi, Berikut ini Jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Segera Cek Dengan NIK KTP untuk BLT KPM PKH Rp3,5 juta Sudah Mulai Cair

Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Siapkan Syarat dan Dokumen ini, Untuk Memastikan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Sampai 2021

Baca Juga: Klik Disini! Cara dan Panduan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-5 Belum Cair

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Diketahui Bantuan PIP merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi siswa sekolah pemegang KIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA untuk meningkatkan taraf pendidikan.

Baca Juga: Apakah Ada BLT Subsidi Gaji Termin 3 dan Berlanjut di tahun 2021 ? Inilah Penjelasannya

Apabila siswa sudah menerima KIP sangat penting untuk mengaktivasi kartu tersebut.

Karena kalau tidak, Bantuan PIP tidak akan diberikan kepada penerima KIP

Besaran dana Bantuan PIP yang akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa penerima.

Baca Juga: Peserta PKH Kembali Bisa Cairkan BST di Bulan Ini, Cek Nama Penerima di Laman dtks.kemensos.go.id

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1.Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2.Klik 'Cek Penerima PIP'
3.Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4.Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data', maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Bantuan yang diterima yakni berupa dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x