Siapkan Persyaratan Agar Lolos Seleksi, Berikut ini Jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 22 Desember 2020, 06:45 WIB
Segera Daftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui https://www.prakerja.go.id/
Segera Daftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui https://www.prakerja.go.id/ /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil akan kembali dibuka pada gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan dibuka kembali oleh pemerintah, namun tentu saja seperti 11 gelombang sebelumnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 ini.

Seperti dikutip Zonapriangan.com dari Fixindonesia.com, ada enam syarat yang harus diperharikan agar lolos seleksi.

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Segera Cek Dengan NIK KTP untuk BLT KPM PKH Rp3,5 juta Sudah Mulai Cair

Baca Juga: Siapkan Syarat dan Dokumen ini, Untuk Memastikan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Sampai 2021

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) Denni Purbasari, Selasa 3 November 2020.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Dan diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x