ZONA PRIANGAN - Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta juga dicairkan melalui Lembaga Pengusul yang telah ditunjuk, namun harus memenuhi persyaratan dan telah mendaftar pada bulan yang lalu.
Penting untuk diketahui bahwa pelaku UMKM yang tidak mengajukan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga batas akhir, maka bisa dipastikan tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Bagi mereka yang sudah mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta pada November lalu, bulan Desember ini hanya menunggu pencairan dana saja.
Baca Juga: Apakah Ada BLT Subsidi Gaji Termin 3 dan Berlanjut di tahun 2021 ? Inilah Penjelasannya
Baca Juga: Periksa Hingga Cari tahu dengan Teliti, STNK Asli Atau Palsu?
Laman eform.bri.co.id/bpum digunakan untuk mengecek daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Namun untuk mengeceknya, ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui. Salah satunya input nomor KTP.
Sebelum itu perlu anda ketahui syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM sebagai berikut: