Siapkan KTP dan Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum

- 19 Desember 2020, 08:39 WIB
Duh! Jangan Lupa Barang Ini, Jika Tidak Mau Gagal Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020
Duh! Jangan Lupa Barang Ini, Jika Tidak Mau Gagal Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020 /eform.bri.co.id

1.Merupakan Warga Negara Indonesia
2.Mempunyai NIK dan KTP
3.Memiliki Usaha Mikro
4.Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6.Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Kembali Cair Minggu ini

Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan telah daftar, pelaku UMKM dapat mengecek nama penerima melalui eform BRI

Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:
1.Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
2.Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3.Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
4.Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
5.Klik ‘proses inqury’

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bulan Desember 2020 Sudah Cair

Apabila penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

1.Buku Tabungan
2.Kartu ATM
3.KTP
4.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5.Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-5 Belum Cair dan Masuk Rekening? Berikut ini Cara dan Panduannya

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah