ZONA PRIANGAN - Tak hanya BPKB, Anda harus memeriksa agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberikan saat membeli kendaraan adalah dokumen asli.
Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Membedakan STNK palsu memerlukan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya.
Baca Juga: 5 Tanda Mutlak Untuk Cek Keaslian BPKB kendaraan
Baca Juga: Cek Status Penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos, Inilah Panduan lengkapnya
Baca Juga: Gara-gara Bermimpi, Dilaporkan ke Polisi, tapi Ada Loh Mimpi yang Dilarang Diceritakan Kepada Orang
Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.
Berikut ini langkah-langkah cek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.