Klik Disini! Cara dan Panduan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-5 Belum Cair

- 21 Desember 2020, 05:55 WIB
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS.
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS. /Yudhi/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Proses pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan dan tetap berlangsung.

Masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS, terutama di gelombang 2 tahap 1 hingga tahap 5.

Harap bersabar bagi Karyawan yang belum mendapat pencairan bantuan ini, karena Kemnaker akan kembali mentransfer subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 6 kepada pekerja swasta yang belum menerima.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Tahap Seleksi UMKM Selesai, Segera Cek Daftar Terbaru Penerima Dana BPUM Sebesar Rp2,4 Juta

Nantinya, pekerja tersebut akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan selama satu kali untuk periode November dan Desember 2020. Atau secara per bulannya, pekerja akan mendapat Rp600 ribu.

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id atau beberapa laman, berikut ini caranya:

Baca Juga: Cek Status Penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos, Inilah Panduan lengkapnya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x