Sah! Kemenhub Terbitkan Sertifikat Pesawat PTDI, Berlaku 3 Tahun

- 30 Desember 2020, 11:05 WIB
Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia (DI).*
Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia (DI).* /KEMENHUB/

Proyek tersebut masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya.

Sehingga bisa bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi.

Baca Juga: Video Mesum yang Melibatkan Gisel Dibuat di Sebuah Hotel Kawasan Medan Tahun 2017

Lebih lanjut Menhub mengatakan, Kemenhub berencana memesan pesawat N219 utk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) serta angkutan perintis.

Adapun, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun.

Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali izin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

Direktur Utama PT Digantara Indonesia (PTDI) Elfien Guntoro mengatakan Pesawat N219 merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah