Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Warga yang Menolak Vaksinasi akan Dapat Sanksi

- 25 Desember 2020, 23:53 WIB
Tangkapan layar saat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Tangkapan layar saat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Jakarta. /YouTube/Sekretariat Presiden

ZONA PRIANGAN - Saat konferensi pers  dan disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 Desember 2020, dibahas terkait adanya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, warga yang menolak vaksinasi akan dapat sanksi.

Dikutip Zonapriangan.com dari Semarangku.com, jenis sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Update 25 Desember 2020 Total Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 700.097 Kasus

Baca Juga: Beberapa Fakta Khasiat Air Lemon Untuk Penyakit Ginjal

Baca Juga: Korban Longsor di Jayagiri Kabupaten Bandung Barat Ditemukan Tim SAR Gabungan

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemberian sanksi ini untuk mencegah terjadinya penolakan vaksinasi dalam pengendalian pandemi di daerah.

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ucap Wiku Adisasmito.

Lebih lanjut, Wiku membeberkan mengenai kesiapan distribusi vaksin Covid-19 secara nasional yang telah mencapai 97 persen.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Dispensasi Perpanjangan

Baca Juga: Inilah Menteri dan Wakil Menteri Baru yang Dilantik Presiden Jokowi

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Semarangku.com dengan judul: Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dapat Sanksi? Ini Penjelasan Satgas Covis-19

Jika persiapan sudah rampung, distribusi akan dilakukan secara bertahap. Ada beberapa daerah prioritas yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 lebih awal.

Prioritas distribusi vaksin Covid-19 yakni daerah dengan populasi dan wilayah yang berisiko tinggi pada tingkat penularan yang tinggi.

“Secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik dan hal ini tercermin dari kesiapan cold chain yang secara nasional mencapai 97 persen,” ungkap Wiku.

Baca Juga: 5 Rumor Jelang Proses Vaksinasi, Diimbau Agar Masyarakat Tak Mempercayainya

Baca Juga: Terpeleset Ketika Memancing, Enuk Tenggelam dan Terseret Arus Sungai Cibuni, Kabupaten Cianjur

Baca Juga: Tantangan Ibu-ibu Merawat Aglonema Kochin, Menunggu Perubahan Warna dari Hijau Jadi Pink

Karena itu, dia berharap, tidak ada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, atau memilih dapat sanksi. *** ( Mahendra Smg/Semarangku.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x