Pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas. Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.
Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya
Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung (BLT).*** (Muhamad Nur Firmansyah / Mantrasukabumi.com)