Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, bagi Mereka yang Belum Punya Rekening Bank Penyalur

- 17 Januari 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi cara untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta bagi pelaku UKM yang belum punya rekening bank penyalur.
Ilustrasi cara untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta bagi pelaku UKM yang belum punya rekening bank penyalur. /Pikiran Rakyat

Pemerintah sebelumnya menyiapkan landasan kebijakan untuk program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Dikutip dari kemenkopukm.go.id pada sabtu, 16 Januari 2021 bahwa teknisnya nanti si penerima usaha mikro kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Adapun, tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah