Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kembali Cair. Simak Syarat, Cara, hingga Layanan Pengaduannya

- 18 Januari 2021, 06:24 WIB
Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kembali Cair.
Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kembali Cair. /Mohamad Trilaksono/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Program bantuan sosial (bansos) modal usaha Rp3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi Pada tahun 2021, telah diperpanjang Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta yang telah terdaftar, akan ditetapkan sebagai KPM.

Baca Juga: 294 Ribu Orang Belum Menerima BSU Rp2,4 Juta, Penyaluran Terus Dilanjutkan hingga Mencapai Target

Pemerintah memberikan bantuan modal usaha kepada KPM PKH tergraduasi, agar KPM PKH bisa berdaya dan tidak terus bergantung pada bantuan.

Graduasi yang dimaksud adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.

Kemensos menargetkan, jumlah penerima bansos modal usaha mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, bagi Mereka yang Belum Punya Rekening Bank Penyalur

Nantinya, uang bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta dengan rincian, yakni untuk modal usaha  sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Graduasi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak di graduasi dan KPM yang layak untuk di graduasi.

Baca Juga: BLT Balita Rp3 Juta dari Kemensos Segera Cair, Ini Jadwalnya Pencariannya

Syarat Daftar

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

Cara Daftar

1. Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi  peserta DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: Perhatikan Syaratnya dan Cara Mudah Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Jika telah disetujui,setiap KPM  PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Coba Akses Link eform.bri.co.id/bpum, Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga Januari 2021

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x