Berikut Ini Cara Update Data di dtks.kemensos.go.id

- 2 Februari 2021, 09:56 WIB
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.*
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.* /zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

ZONA PRIANGAN - Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, update data di DTKS hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yakni Dinas Sosial kabupaten/kota.

Bagi Anda yang ingin melakukan update data DTKS diwajibkan untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi data kembali seperti waktu mendaftarkan nama ke dalam DTKS.

Baca Juga: Lima Merchant ShopeePay Terbaru Minggu ini Siap Dukung Hobi Kamu

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih Berpeluang untuk Dilanjutkan

Dikutip dari laman dtks.kemensos.go.id, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Simak cara mendaftarkan nama ke dalam DTKS di sini.

Baca Juga: Beras Bambu Mampu Menyembuhkan Nyeri Sendi hingga Baik untuk Kesuburan Ibu-ibu

1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta, 2 Februari: Al Sang Pejuang Cinta untuk Andin, Elsa Ketar-ketir Terserang Paranoid Akut

4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel Mau Update Data di DTKS, Bagaimana Caranya?

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor dan menghasilkan file extention SIKS.

Baca Juga: Anthurium Draconopterum Masuk Spesies Unik, Ibu-ibu Masih Sedikit yang Mengoleksinya

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Lagu Uptown Funk Tak Mampu Menolong Ramanda di Panggung Spekta Indonesian Idol

10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.

11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

Itulah cara yang bisa Anda coba lakukan apabila ingin melakukan update data serta mendaftarkan nama di DTKS.*** (Catharina Griselda/Fixindonesia.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x