ZONA PRIANGAN - Tidak hanya tunjangan hari raya (THR), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri.
Aturannya berupa peraturan pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 April 2021.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Full, Inilah Penjelasannya
Aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan untuk seluruh aparatur negara/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Ternyata Lily Sofia yang Check In Hotel bersama Munarman adalah Istri keduanya
Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru anak sekolah tepatnya Juni 2021.***