Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Baca Juga: Setelah THR, Gaji PNS ke-13 akan Cair Tahun Ini, Cek Jadwalnya di Sini
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.
3. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai Membayar THR, Apa Saja?
Dana itu akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.