ZONA PRIANGAN - Sebuah kontroversi mengiringi wacana kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk sembako, pertambangan, hingga sekolah.
Wacana itu tertuang dalam draf RUU perubahan kelima atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Inilah 13 daftar Barang-jasa yang akan kena pajak:
Baca Juga: Rekor Baru, Penangkapan Ikan Halibut Seukuran Orang Dewasa dengan Berat 77 Kilogram di Skotlandia
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Tidak termasuk hasil pertambangan Batu Bara.
2. Barang kebutuhan pokok (Sembako)
3. Jasa pelayanan kesehatan (Medis)
4. Jasa pengiriman surat dengan prangko
5. Jasa pendidikan