Seperti yang telah diumumkan Presiden RI Joko Widodo, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Sementara di Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat meski zona merah Covid-19 hanya terdapat di 12 daerah.***