Prosesnya, pihak kelurahan hanya mengusulkan/mendaftarkan kepala keluarga calon penerima bansos PPKM Darurat ke Dinsos.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "Begini Cara Daftar Bansos PPKM Darurat di Kota Bandung".
Setelah diseleksi dan divalidasi, warga penerima bansos berhak mendapatkan bansos sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Kota Cirebon Ditutup Total, Kendaraan Menumpuk di Perbatasan, Kapolresta: Silakan Cari Saya
Dana bansos PPKM Darurat tersebut bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2021 dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT).
Calon penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS.
Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar Rp30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.
Baca Juga: 32 Orang Tewas Akibat Berebut Makanan di Mall Jabulani dan Mall Dobsonville Afrika Selatan
Setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung.
Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.