Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.
Baca Juga: Nyaris Direbus di Panci, Hidup Larry Terselamatkan oleh Koki Restoran di Manchester
Calon penerima bansos PPKM Darurat merupakan pekerja yang berpenghasilan harian.
Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan kalangan lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.
Baca Juga: Celana Dalam Wanita Jadi Alat Pembunuh, Korbannya Terdampar di Pantai Itapoa, Brasil
Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.
Kriteria keenam, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang terdampak atau terpapar Covid-19.***(Indra Kurniawan/prfmnews.id)