Waspada! Inilah 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal

- 15 Juli 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal.
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. /Pixabay/MarieXMartin

ZONA PRIANGAN - Saat ini, masih banyak masyarakat terjerumus kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kebanyakan korban pinjaman online ilegal ini terjerat akibat ketidaktahuan.

Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring.

Baca Juga: 60 Ribu Warga Kota Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Ini Cara Cek Namanya

Sayangnya, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum.

Maka dari itu, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi melakukan penipuan.

Pada periode Juli 2021 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 172 pinjol ilegal.

Baca Juga: Pengusaha Jabar Menilai Aturan PPKM Darurat Sangat Ruwet Dalam Penerapannya, Apindo: Kita Alami Kerugian Besar

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x