4 Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Upah Rp1 juta

- 22 Juli 2021, 09:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@Kemnaker

Dikutip dari Antara,Kamis 22 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Ida menambahkan, dalam memberikan bantuan subsidi upah ini pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Ashanti Meninggal Akibat Penyakit Penuaan Dini, Umur 18 Tahun Setara Nenek 144 Tahun

Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah