ZONA PRIANGAN - Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah.
Bantuan itu diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena penerapan PPKM Darurat.
Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Dirumahkan
1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.
2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah.
3. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
4. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
Baca Juga: Segera Cek, BST Rp300 Ribu Cair Hari ini hingga Sabtu 31 Juli 2021