Dokter Tirta Soroti Kebijakan Masuk Mall: Yang Untung Penjual Alat Test PCR

- 12 Agustus 2021, 00:05 WIB
Pegiat media sosial dokter Tirta.*
Pegiat media sosial dokter Tirta.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Tirta PengPengPeng

Pikiran-Rakyat.com melaporkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mall di Jakarta.

Hal itu disampaikan Lutfhi saat meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: China Kirim Balik Pengungsi Korea Utara, Kim Jong-un Siapkan Hukuman Mati Massal untuk 50 Orang

Mengutip Antara, Mendag Lutfi berharap dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Seluruh pengunjung mal, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga: Mitos Kucing Hitam: di Italia Menandakan Kematian, di Jepang Bisa Mengusir Iblis

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.***(Nika Wahyu/zonajakarta.com)***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah