Terkait Wacana BPOM Akan Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA, Inaplas Menyatakan Keberatannya

- 26 September 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi botol plastik. Terkait wacana BPOM akan labeli kemasan pangan mengandung BPA, Inaplas menyatakan keberatannya.
Ilustrasi botol plastik. Terkait wacana BPOM akan labeli kemasan pangan mengandung BPA, Inaplas menyatakan keberatannya. /Pixabay/Pasja1000/

Menurut Edi, dalam setiap produksi kemasan plastik, pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan. Jika zat aditif dalam pembuatan produk plastik polikarbonat menggunakan bisphenol A, jenis plastik lain seperti Polyethilene Terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif Acetyldehide (Alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar.

"Kemenperin dan BPOM mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum," ujarnya.

Baca Juga: Robert Lewandowski Raih Sepatu Emas Eropa, Samakan Dirinya dengan Wine Terbaik yang Kualitasnya Terus Membaik

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman, mengatakan masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan yang berbau diskriminatif tersebut.

“Karenanya, saya berharap BPOM secepatnya mengundang GAPMMI untuk membahas wacana kebijakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, juga mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu.

Baca Juga: Penghormatan Terakhir Bagi Sang Legenda Jimmy Greaves, Chelsea Menang Telak dari Rivalnya Tottenham Hotspur

“Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak,” ucapnya.

Edy memaparkan, seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, BPOM harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.

"Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?” katanya.

Baca Juga: Mantan Pesepakbola Inggris Jimmy Greaves Ternyata Pernah Miliki Penyakit Parah Sehingga Tidak Bisa Bicara

Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nanti nya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit dan terhadap psikologis konsumen.

"Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit? Bagaimana dengandampak psikologis masyarakat yang selama ini mengkonsumsi kemasan guna ulang?” ucapnya.

Seharusnya, lanjut Edy, BPOM perlu lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah