Ini Syarat Bagi Pelaku UMKM di Sumedang, untuk Mendapatkan Bantuan

- 25 Agustus 2020, 23:45 WIB
tempat produksi Opak Oded di Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang.*/DIKI KEWOY
tempat produksi Opak Oded di Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang.*/DIKI KEWOY /

 

ZONA PRIANGAN - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang membantu membangkitkan kembali pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumedang.

Menurutnya wabah virus corona membuat sektor UMKM terpuruk.

"Semua sektor terkena imbas (Covid-19), salah satunya UMKM, omset mereka berkurang, bahkan karyawan juga berkurang," kata Erwan, saat meninjau tempat produksi Opak Oded di Kecamatan Conggeang Senin kemarin.

Baca Juga: Deretan Ibu-Ibu di Soreang Antre Minta Cerai, Dampak Pandemi?

Erwan mengatakan, sebagai bentuk perhatian, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah menggulirkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.

Adapun syarat UMKM mengajukan bantuan adalah pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).

Lalu pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI-Polri dan bukan pegawai BUMN-BUMD.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Pamarican Ciamis Terbakar

"Saya rasa persyaratannya tidak terlalu memberatkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x