"Termasuk soal besaran pesangon untuk para pekerja," jelas Rosan.
Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul: "Ketua Umum Kadin Pastikan UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Tetap Berlaku"
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris 23 Oktober 2020: Everton Diposisi Pertama, Diikuti Aston Villa dan Liverpool
Dikatakan, sebelumnya pesangon yang diberikan untuk peserta adalah 32 kali gaji.
Namun dalam Omnibus Law menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui BPJS.
"Tapi besaran pesangon di Indonesia tetap yang tertinggi di ASEAN. Malaysia dan Thailand misalnya 20 kali," paparnya.
Baca Juga: Sosialisasikan Sadar Data, BPS Jabar Keliling Bandung Tebar Bantuan
Ia menambahkan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu, juga melibatkan pekerja.
Bahkan pada Juli lalu, pembahasan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. "Dibahas pasal per pasal, bab per bab," jelasnya.
Namun dalam perjalanannya, dua organisasi buruh melakukan walk out (WO), sedangkan empat lainnya terus melakukan komunikasi.