UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Tetap Berlaku, Ketua Umum Kadin: Persepsi Ini Harus Diluruskan

- 24 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah

Baca Juga: Ada yang Ingin Masuk Geng Jetsetnya Denise Chariesta, Ini Dia Syaratnya

"Kita hargai keputusan mereka (WO) sebagai bentuk demokrasi," kata Rosan.

Ia menambahkan, total pekerja di Indonesia mencapai 133 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 3,4 juta tenaga kerja yang terdaftar di enam konferedasi (serikat pekerja).*** (Endri Darmawan/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah