Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Kenapa?

- 3 November 2020, 20:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat. /ANTARA FOTO/

Baca Juga: Raffi Ahmad Kejutkan Pinkan Mambo dengan Bunga Mawar di Panggung Pop Academy Semalam

Baca Juga: Link Streaming Konser Pop Academy Indosiar Malam Ini, Top 30 Group 5 Pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Konser Pop Academy Malam Ini di Indosiar Menampilkan Top 30 Group 5, Live Pukul 21.00 WIB

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020. Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x