Terjerat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Pasrah dan Masuk Penjara Lagi

- 13 November 2020, 07:29 WIB
Vanessa Angel Pasarah dan siap masuk penjara lagi.
Vanessa Angel Pasarah dan siap masuk penjara lagi. /Instagram@Vanessaangelofficial

ZONA PRIANGAN - Atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel pasrah dan divonis 3 bulan penjara.

Dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman kliennya itu tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis tersebut.

Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020.

Baca Juga: Gong Yoo Bocorkan Kisah Cinta dengan Sang Mantan, Berikut Kisah Cinta Para Aktor Korea yang Memiluka

Baca Juga: Band Elkasih Memunculkan Masalah, Kabar Kurang Mengenakan Menimpa Vokalisnya

Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara kepada Vanessa.

Vanessa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.

Baca Juga: Siap-Siap BLT BSU BPJS Gelombang 2 Cair Akhir Pekan ini, Cek Nama dan Nomor Rekening di Link ini

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat, 13 November 2020 Hanya Satu Lokasi

Sebelumnya, Vanessa Angel memutuskan menerima vonis tiga bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika dan telah menyiapkan mental untuk menghabiskan sisa tahanan di penjara.

“Info terakhir dia enggak banding,” kata Arjana.

Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 13 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

Baca Juga: BTS Disandingkan dengan The Beatles, Raih Penghargaan Inovator Musik 2020 dari Wall Street Journal

Baca Juga: Suzy Bae Pamerkan Hadiah Ulang Tahun dari Dior, Yuk Kepoin Harganya !

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x