ZONA PRIANGAN - Atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel pasrah dan divonis 3 bulan penjara.
Dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman kliennya itu tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis tersebut.
Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020.
Baca Juga: Gong Yoo Bocorkan Kisah Cinta dengan Sang Mantan, Berikut Kisah Cinta Para Aktor Korea yang Memiluka
Baca Juga: Band Elkasih Memunculkan Masalah, Kabar Kurang Mengenakan Menimpa Vokalisnya
Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara kepada Vanessa.
Vanessa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.
Baca Juga: Siap-Siap BLT BSU BPJS Gelombang 2 Cair Akhir Pekan ini, Cek Nama dan Nomor Rekening di Link ini
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat, 13 November 2020 Hanya Satu Lokasi
Sebelumnya, Vanessa Angel memutuskan menerima vonis tiga bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika dan telah menyiapkan mental untuk menghabiskan sisa tahanan di penjara.
“Info terakhir dia enggak banding,” kata Arjana.
Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 13 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya
Baca Juga: BTS Disandingkan dengan The Beatles, Raih Penghargaan Inovator Musik 2020 dari Wall Street Journal
Baca Juga: Suzy Bae Pamerkan Hadiah Ulang Tahun dari Dior, Yuk Kepoin Harganya !