ZONA PRIANGAN - Susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), selain itu juga tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan susu kental manis ini dengan cara di seduh atau pun diminum seperti minuman susu pada umumnya.
Karena menurut BPOM, pola konsumsi susu seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.
Baca Juga: Video Unik, Anjing yang Cemas Merasa Terhibur Ketika Wajahnya Dijilati Kucing
Seperti disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang di acara dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini.
Menurut Rita, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ungkapnya.
Baca Juga: TikTok Telah Melampaui YouTube Dalam Hal Waktu Tonton Rata-Rata Per Pengguna di AS dan Inggris
Lebih lanjut Rita mengatakan, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan," ujarnya.
Jadi memang, tegas Rita, penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.
Baca Juga: Ingin Berat Badan Turun, Bakar Semua Lemak Tubuh dengan Rutin Latihan Intens Ini
Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) pun mengapresiasi larangan BPOM tehadap susu kental manis yang diseduh.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat, mengatakan larangan susu kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan.
"Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa SKM bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan," katanya.
YAICI, ungkap Arif, mengharapkan larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh.
"Meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan," tegasnya.
Menurut Arif, jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
"Yang lebih penting lagi tindak tegas kepada para produsen agar merevisi kegunaan susu kental manis ini,” pungkasnya.***