Dipertanyakan Usulan Kebijakan Pelabelan Hanya Khusus AMDK, Ketua Aspadin: Ini Logika dan Narasi yang Aneh

11 Juni 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi botol plastik. Dipertanyakan usulan kebijakan pelabelan hanya khusus AMDK, Ketua Aspadin: Ini logika dan narasi yang aneh. /Pixabay/Pasja1000/

ZONA PRIANGAN - Sebagaimana diketahui BPA atau Bisphenol A merupakan zat yang digunakan dalam proses pembuatan kemasan plastik polikarbonat (PC).

Plastik polikarbonat digunakan untuk bermacam produk konsumen termasuk kemasan air minum dan sebagai lapisan (liner, epoxy) dalam kemasan kaleng makanan.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa kaitan zat kimia Bisphenol A dengan gejala medis tertentu masih bersifat indikatif dan belum kausalitas nya belum jelas.

Baca Juga: Cegah Kebutaan, 241 Pasien Dapatkan Layanan Operasi Katarak di RSUD Asih Husada Kota Banjar

"Penelitian penelitian yang dilakukan terhadap BPA menunjukkan resiko bahaya kesehatan seperti infertility dan sebagainya walaupun belum jelas kausalitasnya," kata Penny saat digelar konferensi pers BPOM seusai acara “Sarasehan Bahaya BPA” di  Hotel Shangrila,  Jakarta baru-baru ini.

Beberapa pakar yang diundang dalam acara ini menyampaikan paparan mengenai potensi bahaya BPA jika terkonsumsi oleh manusia.

Namun tidak dijelaskan apakah penelitian ini independen atau ada sponsor yang membiayai. Selain itu penelitian ini juga belum dilakukan peer review  (kajian oleh peneliti lain dan sejawat).

Baca Juga: Kebiasaan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Usia, Terhindar Penyakit Kanker dan Jauh dari Serangan Jantung

Firdaus Ali, suami dari Kepala BPOM, turut hadir dalam Sarasehan BPOM ini. Firdaus Ali menyampaikan analogi pelabelan potensi BPA dalam galon dengan pelabelan pada rokok. Sebuah Analogi yang dianggap aneh oleh pelaku industri AMDK.

"Peringatan pada Rokok jelas karena kandungan rokoknya berbahaya dan semua jenis rokok - baik kretek maupun non kretek baik dalam kemasan kertas maupun kaleng - dilabeli tanpa diskriminasi," ujarnya.

Sementara Ketua Aspadin Rachmat Hidayat, mengatakan dalam usulan pelabelan BPA yang mengandung BPA adalah kemasannya, dan yang diusulkan untuk dilabeli hanya satu jenis produk yaitu AMDK. "Ini logika dan narasi yang aneh," tambahnya.

Baca Juga: 7 Nutrisi Penting untuk Mendapatkan Rambut yang Sehat

Lebih lanjut menurut Rahmat, bahwa jika satu jenis rokok dilabeli yang lain tidak maka konsumen akan berpindah ke rokok yg tidak dilabeli, ini yang akan terjadi dalam industri AMDK jika diterapkan kebijakan diskriminatif.

Selama ini, untuk membatasi paparan BPA ke dalam produk makanan minuman, pemerintah melakukan aturan pembatasan migrasi BPA dimana batasan maksimalnya adalah 0.6 bpj (bagian per juta) berlaku untuk semua kemasan yang berpotensi mengandung paparan BPA.

Sejak 2016-2021 BPOM melakukan pengawasan dan penelitian dan hasilnya menurut Deputi BPOM Rita Endang masih dalam taraf aman.

Baca Juga: Terumbu Karang Ternyata Bisa Menjadi Obat Mujarab, Cocok untuk Penyembuhan Penderita Kanker

Penelitian terbaru BPOM terhadap beberapa sampel air kemasan galon PC menunjukkan 3.4 persen dari sampel kemasan melampaui ambang.

Namun BPOM belum memaparkan penelitian ini secara lengkap kepada produsen AMDK dan Industri sebagaimana kebiasaan yang dilakukan BPOM selama ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan hanya dalam kurun waktu sembilan bulan, BPOM berubah haluan dan ini sangat memprihatinkan mengingat fungsinya sebagai regulator," katanya.

Baca Juga: Britney Spears Menikahi Sam Asghari dalam Sebuah Upacara yang Sakral, Mantan Suaminya Berusaha Mengganggu

"Semua sepakat adanya bahaya BPA dalam level tertentu dan selama ini sudah diatur. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa usulan kebijakan pelabelan ini khusus hanya untuk galon kemasan air? padahal BPA ada di banyak kemasan pangan lain. Kenapa ada usulan kebijakan diskriminatif seperti ini?” paparnya.

Asosiasi produsen air kemasan (Aspadin) berulangkali menolak usulan kebijakan diskriminatif BPOM dan sudah mengadukan ke lembaga pemerintah lain seperti KPPU, Kemenperin, Kemenko Perekonomian dan Seskab.

Namun Aspadin yang menjadi stakeholder utama malah tidak diundang di sarasehan kemarin.

Baca Juga: Super Hero Indonesia Gatotkaca Makin Dikenal di Amerika Serikat dan Kanada, Ini yang Jadi Penyebabnya

Evan Agustianto, mewakili produsen AMDK merek Masoem, yang hadir di Sarasehan BPOM ini mengungkapkan kegeramannya atas usulan kebijakan diskriminatif terhadap AMDK.

“Ini semua geger semenjak Le Minerale mengeluarkan produk kemasan galon sekali pakai kemasan PET di tahun 2020! Kami menolak pelabelan BPA hanya untuk kemasan galon AMDK!” tegas Evan.

Kejanggalan lain yang terjadi adalah meskipun Sarasehan ini tertutup dan dibatasi hanya untuk undangan, nyatanya foto foto dan paparan BPOM di Sarasehan ini sudah bocor di sosial media seperti twitter.

Beberapa akun buzzerBPA seperti @twitkuaing (Kopi Perjuangan) sudah menyebarkan foto foto sarasehan tertutup ini. Jelas ada upaya masif dan terstruktur untuk mendorong BPOM mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA pada galon PC.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler