Dan Gisel pun Melakukannya, Saat Dia Berstatus sebagai Istri Sah Gading Serta Ibu dari Gempi

- 30 Desember 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi menonton video.
Ilustrasi menonton video. /insulteng/Pixabay/

 

ZONA PRIANGAN - Babak baru kasus video cabul berdurasi 19 detik, menempatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel pada status baru sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020 menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video yang menghebohkan tersebut. Selain Gisel, seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel sendiri mengakui, bahwa perilaku vulgar dalam video yang jadi perkara tersebut adalah dirinya, yang dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: 5 Tanda Istri Berselingkuh Lewat Ponsel, Suami Mesti Ngerti Ini

Baca Juga: Maaf Kota Bandung Tertutup! Malam Tahun Baru Berlaku Skenario Baru, Ada Tindakan Buat Pelanggar!

Fakta baru pun muncul, saat melakukan tindakan asusila tersebut, Gisel adalah masih berstatus sebagai istri sah dari Gading Marten. Mereka menikah di Ulu Watu, Bali, 14 September 2013.

Gading yang berprofesi sebagai aktor dan pemain sinetron sah memperistri Gisel yang dikenal jebolan Indonesia Idol 2008, pasangan ideal yang terbilang hits dan cukup harmonis saat itu, sebelum mereka secara resmi bercerai pada 23 Januari 2019.

Fakta lainnya adalah, bahwa ketika Gisel berperilaku tidak senonoh tersebut, status dia adalah sebagai seorang ibu dari Gempi (Gempita Noura Marten) buah hati dari pasangan tersebut, yang lahir 16 Januari 2015.

Baca Juga: Cair pada Awal Januari 2021, Semua Program Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Skema Distribusinya

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora, Keduanya Punya Masa Lalu yang Pedih, Kini Pasangan Hits Kian Lengket

Kini Gisel adalah seorang pesakitan dari sebuah perkara memalukan yang mungkin tak pernah dia bayangkan sebelumnya bakal menimpa dirinya.

Gisel dan partner mainnya di video itu (MYD) terancam hukuman bui, ditahan paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara. Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x