"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan," ujarnya.
Jadi memang, tegas Rita, penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.
Baca Juga: Ingin Berat Badan Turun, Bakar Semua Lemak Tubuh dengan Rutin Latihan Intens Ini
Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) pun mengapresiasi larangan BPOM tehadap susu kental manis yang diseduh.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat, mengatakan larangan susu kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan.
"Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa SKM bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan," katanya.
YAICI, ungkap Arif, mengharapkan larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh.
"Meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan," tegasnya.
Menurut Arif, jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.