Siswa Remaja Korea Utara (14) yang Menonton Film Berdurasi 5 Menit Diganjar 14 Tahun Kerja Paksa di Penjara

- 30 November 2021, 20:09 WIB
Pemerintah Kim Jong-un baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang lebih ketat mengenai pendidikan ideologis anak-anak.
Pemerintah Kim Jong-un baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang lebih ketat mengenai pendidikan ideologis anak-anak. /Dailystar/REUTERS

Kini warga Hyesan takut bahwa orang tuanya dapat dikirim ke kamp penjara politik setelah orang tua dari remaja yang berbeda - yang tertangkap menonton film porno - keduanya 'dipindahkan ke daerah pedesaan' pada bulan Februari.

Mengenai hukuman siswa, undang-undang Korea Utara tentang ideologi menyatakan bahwa mereka yang telah melihat atau menyimpan film Korea Selatan "selama lebih dari lima tahun dan kurang dari 15 tahun" akan dihukum dengan "kerja pemasyarakatan".

Film Korea Selatan menjadi semakin populer di kalangan anak muda di Korea Utara dan pihak berwenang menerapkan hukum seketat mungkin untuk melawan hal ini.

Baca Juga: Situasi Pangan Buruk, Kim Jong Un Perintahkan Ribuan Ibu-Ibu Keluar Rumah untuk Pergi ke Sawah

Sumber itu menambahkan: "Baru-baru ini, kegiatan tim komando koalisi anti-sosialis dan non-sosialis menjadi lebih intens dari sebelumnya."

Sejalan dengan itu, September lalu pemerintahan Kim Jong-un memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Pendidikan Pemuda yang mendukung pelatihan ideologis bagi kaum muda.

Baca Juga: Rusia Mengembangkan Alat Intelijen yang Ampuh Berupa 'Spy Rock' Gaya James Bond

Undang-undang baru ini juga secara resmi memperkenalkan "sistem pergaulan".

'Doktrin Juche' - yang berkaitan dengan cita-cita Korea Utara - telah lama menjadi pokok pendidikan di negara itu, tetapi jelas para pejabat merasa propaganda mereka tidak memiliki dampak yang diinginkan di sekolah-sekolah.***

 

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Dailystar.co.uk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x