ZONA PRIANGAN - Tidak seperti warga biasa, surat wasiat Ratu Elizabeth II yang mengungkap harta kekayaan ratu, akan disegel dan dikunci dalam brankas setidaknya selama 90 tahun.
Praktik menyegel surat wasiat bangsawan yang telah meninggal dimulai pada tahun 1910. Pangeran Francis dari Teck adalah salah satunya, ia telah menyimpan salah satu dari lebih 30 surat wasiat yang disimpan di brankas yang lokasinya dirahasiakan.
Praktik ini dilakukan di bawah pengawasan oleh seorang hakim.
Baca Juga: Taiwan Mendapat 'Undangan Khusus' untuk Menandatangani Buku Belasungkawa Ratu Elizabeth II
Dengan konvensi, setelah seorang bangsawan senior meninggal, pelaksana surat wasiat mereka mengajukan permohonan kepada kepala Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi London agar surat wasiat itu disegel. Hakim berturut-turut dalam posisi itu selalu setuju.
Sebelumnya rincian itu tidak diketahui oleh dunia yang lebih luas sampai setelah kematian suami ratu pada April 2021, Pangeran Philip, ketika hakim Andrew McFarlane harus berurusan dengan permohonan untuk menyegel surat wasiatnya.
Hakim memutuskan surat wasiat harus disegel, tetapi memutuskan untuk menerbitkan keputusannya untuk memberikan pemahaman kepada publik soal apa yang tengah terjadi dan kenapa.
Baca Juga: Berikut Ini 'Run Down' Pemakaman Kenegaraan Ratu Elizabeth II Pada Hari Ini di Westminster Abbey
"Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa," tulisnya.