Gowes Sepeda Tidak Bisa Sembarangan, Ini Ada Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui

- 21 September 2020, 08:18 WIB
 PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.*
PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.* /zonapriangan.com/PARAMA GHALY

ZONA PRIANGAN - Aktivitas bersepeda kini frekuensinya makin tinggi dan dilakukan semua kalangan.

Penggunaan sepeda di jalan raya pun makin banyak, tidak hanya pada hari libur saja, tapi di hari kerja pun pesepeda berseliweran.

Namun di sisi lain, kesadaran pesepeda di jalan raya masih minim, mereka sering kali mengabaikan peraturan dan keselamatan.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sebenarnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi bersepeda di jalan raya.

Namun, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah.

Baca Juga: Sudah Punya Brompton, Luna Maya Beli Sepeda Road Bike, Akibatnya...

Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan teknis bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing.

Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Baca Juga: Warga Bandung Perlu Tahu, Nanti Ada Jam Malam dan Tidak Bebas Lagi Nongkrong di Pusat Kota

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan PM 59 Tahun 2020 ada 3 hal yang diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda.

Endy menyebut, ada dua hal penting yang terdapat dalam persyaratan teknis sepeda yakni spakbor dan rem.

"Tapi dalam aturan ini, kami mengecualikan spakbor pada jenis sepeda tertentu seperti jenis sepeda balap, sepeda gunung," kata Endy dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id.

Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan

Ia juga menyoroti penggunaan helm pada pesepeda. Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Baca Juga: Cikapundung Riverspot Kurang Terurus, Bikin Wisatawan Malas Berkunjung

Endy menjelaskan terkait tata cara bersepeda yang benar di jalan raya. Ada sejumlah larangan yang perlu dicatat para pesepeda saat berada di jalan.

"Jadi tidak boleh sepeda kita ditarik oleh kendaraan lain, kemudian hanya boleh mengangkut penumpang hanya jika disediakan tempat untuk penumpang, dilarang menggunakan handphone kecuali ada alat bantu ya," jelas Endy.

"Dilarang berjalan berdampingan dengan kendaraan lain dan ketika berkendara tidak boleh berjejer lebih dari dua sepeda," sambung Endy.

Baca Juga: Odading Mang Oleh Bikin Penasaran, Anjay Mau Jadi Iron Man Mirip Antrean Sembako Murah

Di dalam paparan fasilitas pendukung sepeda ada empat poin yang perlu diperhatikan, yakni lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x