Tuntutan Wanita Penghibur Dikabulkan, Lumayan Dapat Kompensansi Rp1 Miliar

- 10 Januari 2021, 07:52 WIB
Para korban perbudakan seks menderita sakit mental dan fisik yang ekstrem.*
Para korban perbudakan seks menderita sakit mental dan fisik yang ekstrem.* /Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Pengadilan di Seoul, Korea Selatan telah memvonis Pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi untuk perbudakan seks.

Pengadilan itu memerintahkan Jepang memberikan 100 juta won atau sekitar Rp1 miliar lebih untuk setiap warga Korea yang menjadi korban.

Perbudakan seks dilakukan Jepang terhadap warga Korea, saat zaman penjajahan, seperti diberitakan laman koreaherald.com, belum lama ini.

Baca Juga: 11 Januari Akan Terjadi Sesuatu yang Luar Biasa, Kita Harus Siap Menyambutnya

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan. imunitas negara tidak bisa diterapkan pada kejahatan melawan kemanusiaan.

Pengadilan itu mengabulkan gugatan 12 korban perbudakan seks melawan pemerintah Jepang.

Kasus ini dimulai pada Agustus 2013, ketika 12 orang yang dinamai ‘wanita penghibur’ menyampaikan petisi.

Baca Juga: Zanirah Masuk Islam Disiksa Hingga Buta, Allah SWT Kembalikan Penglihatannya Jadi Normal

Mereka meminta untuk mediasi kepada pemerintah Jepang, agar memberi 100 juta won per orang sebagai ganti kerugian para korban.

Setelah pemerintah Jepang menolak mediasi, para korban melayangkan tuntutan secara domestik pada Oktober 2015.

Pengadilan menerima permintaan mereka dan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Januari 2016.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Namun pemeriksaan pengadilan telah tertunda selama empat tahun karena pemerintah Jepang menolak untuk bekerja sama.

Pada Januari 2020, Pengadilan Seoul memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengadilan setelah melalui prosedur yang disebut ‘pelayanan oleh perhatian publik’.

Ketika pengajuan perkara ini dimulai, pemerintah Jepang berdalih bahwa penuntutan perkara seharusnya tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Anthurium Superbum, Pohon Langka yang Makin Dicari Ibu-ibu di Tahun 2021

Jepang beralasan ada prinsip imunitas negara, yang mana hukum internasional mengatakan ‘pengadilan di sebuah negara tidak bisa mengadili negara lain sebagai tergugat’.

Dalam jawabannya, pengadilan mengatakan, “Aksi ilegal dalam kasus ini melanggar norma-norma internasional karena aksi anti-kemanusiaan yang direncanakan dan diorganisasikan.”

Ditambahkan, “Kebebasan nasional seperti imunitas negara tidak bisa diterapkan pada kasus ini.”

Baca Juga: Stroke Akan Datang Lebih Cepat jika Terbiasa Melakukan 4 Kebiasaan Buruk Ini

“Para penuntut menderita sakit mental dan fisik yang ekstrem yang sulit untuk dibayangkan, dan mereka tidak menerima permintaan maaf secara internasional,” kata pengadilan ini.

Meskipun hal tersebut telah menjadi keputusan pengadilan, namun, pemerintah Jepang tidak merespons dengan baik tuntutan tersebut.

Jepang kemungkinan tidak akan membayar kompensasi atas kerugian tersebut.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Tangan Sering Kesemutan, Itu Sebagai Salah Satu Tanda Penyakit Berbahaya

Pengadilan Seoul telah mengantisipasi bila pemerintah Jepang tidak merespons perintah pengadilan tersebut, pengadilan akan bergerak untuk merampas aset-aset pemerintah Jepang di Korea.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: koreaherald.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x