ZONA PRIANGAN – Pemerintah China telah membuat peraturan yang memungkinkan negara tersebut membongkar bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.
China bahkan membuat Undang-Undang yang untuk pertama kalinya, mengizinkan para penjaga pantainya untuk menembaki dan menenggelamkan kapal asing yang hendak melakukan penjarahan.
Sebuah hal yang serius dan sekaligus menguatkan keinginan China untuk menguasai wilayah Laut Natuna Utara dan tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Penjara Guantanamo Punya Teknik Interograsi Mengerikan, Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali Ditahan di Sini
Dikutip Zonapriangan.com dari Pikiran-Rakyat.com, China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Natuna Utara.
China bahkan telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain.
Bahkan pihak penjaga pantai tega menenggelamkan kapal-kapal yang memasuki wilayah yang telah diklaim China.
Baca Juga: Hati-hati Gempa di Kota Bandung Berkekuatan Magnitude 6,8-6,9 Akibat Sesar Lembang
Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif China, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’ untuk menghentikan ancaman dari kapal asing yang berani menjarah di wilayah China.
RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata baik genggam, kapal atau udara dapat digunakan.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Siap Menikah Lagi, Kalina Ocktaranny Dinilai Calon Istri yang Cocok
Tak sampai disitu saja, RUU yang diteken pemerintah China tersebut memungkinkan penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang berdiri di atas terumbu karang yang telah diklaim China.
Penjaga pantai juga diperbolehkan memeriksa kapal asing yang masuk di perairan yang diklaim China.
Selain itu, penjaga pantai juga diberdayakan untuk membuat zona eksklusi sementara sesuai dengan kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain yang masuk.
Baca Juga: Teori yang Aneh, Semua Akan Berubah Menjadi Kepiting Termasuk Manusia dan Alien
Meski masyarakat dunia merasa khawatir dengan RUU baru tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying justru mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.
Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang penjaga pantai bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam artikel China Izinkan Penjaga Pantai Menenggelamkan Kapal Asing yang Menjarah di Laut Natuna Utara
Baca Juga: Pembawa Acara Ikonik Talk Show Amerika Serikat Larry King Meninggal
Diketahui undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.
Bahkan biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang tepat, setelah biro yang berada di bawah komando Polisi Berenjata Rakyat.
Aturan ini dapat memperumit hubungan China dengan Amerika Serikat, yang telah mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang juga memiliki klaim atas perairan di Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Nikmati Fenomena Merkurius Terlihat dari Bumi Tanpa Teleskop
Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut sukses mengejutkan AS yang telah memiliki kebebasan navigasi di perairan tersebut.
“Penjaga pantai China sudah melakukan sebagian besar tugas berat dalam pemaksaan maritim, jadi ada baiknya memeriksa undang-undang baru yang baru saja disahkan,” ujar Christian.
Sementara itu, pengadilan internasional Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut Natuna Utara.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)