Baca Juga: Pohon Aglonema Big Roy Makin Populer pada Tahun 2021, Harga Sangat Terjangkau
Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar £ 1000.
Mereka dianggap melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya.
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar berdasarkan hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.***